Dunia Dalam Teknologi
Jelajahi Pengetahuan Dunia Dengan Teknologi
Jumat, 08 Desember 2023
Minggu, 06 September 2020
Minggu, 22 Maret 2020
Pedagang keluhkan Terjadinya Penurunan Pengunjung, Berharap pemerintah Segera Memberikan Solusi untuk pedagang kecil
Lampung -
Para pedagang di Bandar Lampung, Lampung, mengeluhkan semakin sepinya pembeli sejak marebaknya CoVid-19.
Nando, salah satu pedagang ice cream di Pasar Sore mengatakan kunjungan pembeli sudah dua hari ini berangsur turun. Pasar semakin sepi dikarenakan isu yg menyebar terkait virus corona.
Nando, salah satu pedagang ice cream di Pasar Sore mengatakan kunjungan pembeli sudah dua hari ini berangsur turun. Pasar semakin sepi dikarenakan isu yg menyebar terkait virus corona.
Meskipun Hal ini msh kontroversi Terkait penyebaran virus di Lampung,
tapi hal ini tetap menjadi momok bagi masyarakat bandar lampung.
Semakin sepi, ya begini ini. Mungkin pada takut ke pasar karena Corona," mau sampai kapan ungkapnya para pedagang kecil yang sengsara kalau gak kerja bagaimana mencukupi kebutuhan hidup sehari hari nando saat ditemui detikberita di Stand ice cream pasar sore griya Sukarame, Selasa (22/3/2020) sore
nando mengatakan, semakin sepinya pembeli membuat omset penjualan terus turun. Padahal harga bahan pokok tidak semua naik signifikan, contohnya beras
Harga beras, terang Nando, masih normal antara Rp 9.500- Rp 10.500 per kilogram (kg). Bumbu dapur seperti bawang merah mulai naik dari Rp 36.000 jadi Rp 40.000 dan bawang putih dari Rp 40.000-Rp 54.000/kg.
" Bawang naik tetapi yang awet naik itu gula pasir. Dari Rp 12.500 sekarang masih Rp 17.500/kg," lanjut Nando
Pedagang daging dan telur warga Bandar Lampung, Nando menjelaskan harga daging tidak naik. Daging ayam tetap Rp 28.000, daging sapi Rp 90.000 dan telur ayam ras Rp 25.000/kg.
" Bawang naik tetapi yang awet naik itu gula pasir. Dari Rp 12.500 sekarang masih Rp 17.500/kg," lanjut Nando
Pedagang daging dan telur warga Bandar Lampung, Nando menjelaskan harga daging tidak naik. Daging ayam tetap Rp 28.000, daging sapi Rp 90.000 dan telur ayam ras Rp 25.000/kg.
Harapan Eka yg juga salah satu pedagang ice cream,agar pemerintah segera menyemprotkan cairan dinfekstan disetiap pasar
agar masyarakat tidak perlu lg khawatir untuk berbelanja di pasar,dan kegiatan kembali seperti biasanya,dikarnakan diskes Lampung sudah memberikan keterangan terkait corona bahwa lampung aman dari CoVid-19 terangnya
Senin, 18 November 2019
CROWNAZTEC Juarai Mobile Legends Lampung utara yg diadakan cennoet official,
Babak final turnamen esports bertajuk Mobile Legends pertemukan dua tim kuat lampung utara Cnc dan ASCN berlangsung "panas".
Di aniversarynya cennoet official Arena turnament yg bersebelahan di kafe Circle kelapa tujuh lampung utara, Minggu (17/11/2019), CnC berhasil mengalahkan ASCN dalam pertandingan berformat Bo3(best of three).
Akankah Esport Lampung Utara akan bangkit
dan melahirkan player player hebat mengharumkan nama bangsa
kita nantikan kabar selanjutnya di dunia dalam teknologi
Sabtu, 17 Agustus 2019
Selasa, 29 November 2016
Kapolres Lampura Tempelkan Stiker pada Kendaraan yang Disetop
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kapolres Lampung Utara Esmed Eryadi menempel stiker di kendaraan yang diberhentikan anggotanya.
Awalnya, Esmed memeriksaa kelengkapan surat menyurat kendaraan. Setelah dinyatakan lengkap, Kapolrer menempel stiker di dua kendaraan mobil dan motor.
"Itu bukti sebagai pengendara yang tertib berlalu lintas," ujarnya, Selasa (29/11).
Kasat Lalu Lintas Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Rafli Yusuf Nugraha menerangkan pada hari ini,sebanyak 60 pengendara yang ditilang.
Kebanyakan mereka tidak membawa SIM dan STNK. (ang)
Awalnya, Esmed memeriksaa kelengkapan surat menyurat kendaraan. Setelah dinyatakan lengkap, Kapolrer menempel stiker di dua kendaraan mobil dan motor.
"Itu bukti sebagai pengendara yang tertib berlalu lintas," ujarnya, Selasa (29/11).
Kasat Lalu Lintas Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Rafli Yusuf Nugraha menerangkan pada hari ini,sebanyak 60 pengendara yang ditilang.
Kebanyakan mereka tidak membawa SIM dan STNK. (ang)
Kamis, 24 November 2016
Dekan Al Azhar Nilai Polisi Beda Perlakukan Buni dan Ahok Kamis, 24 November 2016 | 22:22 WIB
Buni
Yani, pengunggah video dugaan kasus penistaan agama Ahok, bersama
penasehat hukumnya tiba di gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta,
18 November 2016. Ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa sebelumnya,
namun tidak hadir. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Dekan Fakultas
Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Agus Surono mengatakan ada
perlakuan yang berbeda antara kasus dugaan penistaan agama dengan
tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan perkara Buni Yani.
Buni Yani jadi tersangka kasus dugaan menyebarkan informasi menyesatkan
dengan sengaja.
Buni Yani diduga mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 lewat jejaring sosial Facebook. Video itu menjadi viral dan membuat beberapa masyarakat mengadukan Ahok ke Mabes Polri.
Buni Yani diduga mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 lewat jejaring sosial Facebook. Video itu menjadi viral dan membuat beberapa masyarakat mengadukan Ahok ke Mabes Polri.
Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi massa Islam lainnya juga
menggelar unjuk rasa besar-besaran meminta Ahok dipenjara. Lalu
Kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016.
Sepekan kemudian atau Rabu, 23 November, Buni Yani juga ditetapkan
sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Berbeda dengan Ahok, setelah
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani masih berada di
Markas Polda Metor Jaya dan menginap di sana. Namun, Polda belum
menyatakan Buni ditahan.
Dari sinilah Agus beranggapan ada ketidakadilan polisi dalam menangani kasus Buni Yani. Sebab, kata dia, kasus Ahok tidak diperlakukan seperti perkara Buni Yani, padahal seharusnya diperlakukan sama.
"Kasus penodaan agama, menurut hemat saya begitu berbeda ketika diterapkan kepada orang lain. Fakta menunjukkan ada perbedaan perlakuan dalam menangani sebuah kasus yang masuk ke Kepolisian," kata Agus.
Menurut Agus, Buni Yani tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah Buni ditahan atau tidak, tapi ia tetap berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Agus mengatakan dirinya tidak punya kepentingan dengan Buni Yani. Dia pun bukan pengacaranya dan tidak mengenalnya. "Tapi sebagai seorang Muslim, saya punya kewajiban untuk menyampaikan hal ini," katanya.
Agus mengatakan dalam status Facebook Buni Yani, ia menyertakan tanda tanya dalam kalimat "Penistaan agama?". Artinya, kata dia, Buni Yani tidak menuduh Ahok menistakan agama melainkan mengajak teman-teman Facebook-nya menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus Ahok dan Buni Yani. "Tebang pilih kenapa?" kata Boy saat berada di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Boy mengaku belum mendengar ada rencana Polda untuk menahan Buni Yani. "Kalau penuntasan pemeriksaan itu iya, 1 x 24 jam diharapkan selesai dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Boy. Setelah diperiksa, kata dia, Buni Yani bisa pulang.
REZKI ALVIONITASARI
Dari sinilah Agus beranggapan ada ketidakadilan polisi dalam menangani kasus Buni Yani. Sebab, kata dia, kasus Ahok tidak diperlakukan seperti perkara Buni Yani, padahal seharusnya diperlakukan sama.
"Kasus penodaan agama, menurut hemat saya begitu berbeda ketika diterapkan kepada orang lain. Fakta menunjukkan ada perbedaan perlakuan dalam menangani sebuah kasus yang masuk ke Kepolisian," kata Agus.
Menurut Agus, Buni Yani tidak mungkin melarikan diri dan tidak mungkin menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu ditahan. Namun, kata dia, hingga kini polisi belum mengumumkan apakah Buni ditahan atau tidak, tapi ia tetap berada di Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Agus mengatakan dirinya tidak punya kepentingan dengan Buni Yani. Dia pun bukan pengacaranya dan tidak mengenalnya. "Tapi sebagai seorang Muslim, saya punya kewajiban untuk menyampaikan hal ini," katanya.
Agus mengatakan dalam status Facebook Buni Yani, ia menyertakan tanda tanya dalam kalimat "Penistaan agama?". Artinya, kata dia, Buni Yani tidak menuduh Ahok menistakan agama melainkan mengajak teman-teman Facebook-nya menilai apakah Ahok menistakan agama atau tidak.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus Ahok dan Buni Yani. "Tebang pilih kenapa?" kata Boy saat berada di Restoran Es Teler 77, Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2016.
Boy mengaku belum mendengar ada rencana Polda untuk menahan Buni Yani. "Kalau penuntasan pemeriksaan itu iya, 1 x 24 jam diharapkan selesai dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Boy. Setelah diperiksa, kata dia, Buni Yani bisa pulang.
REZKI ALVIONITASARI
Langganan:
Postingan (Atom)